Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 242 anak berusia 5 hingga 12 tahun menjadi korban pelanggaran hak sepanjang periode Januari sampai April 2026, seperti dilansir dari Nasional pada Senin (18/5/2026).
Jumlah korban pada kelompok usia sekolah dasar tersebut menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan kategori anak usia 13 hingga 17 tahun yang mencatatkan 204 korban.
"Kelompok usia anak yang paling banyak menjadi korban berada pada rentan usia 5 sampai 12 tahun," ujar Ketua KPAI Aris Adi Leksono merilis hasil laporan pengawasan perlindungan anak sepanjang Januari-April 2026, dikutip dari siaran Youtube KPAI, Senin (18/5/2026).
Aris Adi Leksono juga memaparkan data mengenai jumlah korban pelanggaran hak yang dialami oleh kelompok anak dengan usia yang lebih muda.
"Sedangkan anak usia di bawah 5 tahun sebanyak 114 anak," sambungnya.
Data dari KPAI ini menegaskan bahwa tindakan pelanggaran terhadap anak di Indonesia bahkan sudah dialami oleh balita. Situasi tersebut dinilai menjadi tantangan besar bagi orang dewasa di sekitar anak.
"Artinya ini menjadi PR bagaimana orang dewasa di sekitar anak, baik itu di lingkungan keluarga maupun di lingkungan pendidikan mengalami tantangan," ujar Aris.
Berdasarkan klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA), KPAI menemukan total 261 kasus yang terjadi selama empat bulan pertama tahun 2026, dengan mayoritas kerentanan terjadi di dalam area domestik.
"Kasus paling dominan berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan 209 kasus," ujar Aris.
Secara lebih rinci pada klaster PHA, tercatat ada 58 kasus anak yang menjadi korban akibat pengasuhan bermasalah atau konflik internal keluarga. Selain itu, terdapat pula 43 kasus terkait anak yang dilarang mendapatkan akses untuk bertemu dengan anggota keluarganya, serta 29 kasus menyangkut pemenuhan hak atas nafkah anak.
"Dari situasi ini sudah bisa digambarkan, kasus pengaduan tertinggi KPAI selalu persoalan keluarga. Ketika pengasuhan di sana tidak dengan pendekatan positif, maka tumbuh kembang anak akan terancam," ujar Aris.
Ketidakpastian perlindungan di dalam keluarga dinilai Aris bakal memengaruhi aspek perkembangan anak di lingkungan sosial lainnya.
"Sehingga bahkan sampai membutuhkan perlindungan khusus," ujar Aris.
Merespons situasi ini, KPAI mengimbau sinergi dari seluruh lini mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, hingga unit keluarga terkecil demi menjamin ruang hidup yang aman dan berpihak pada anak.