Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah pemulihan menyeluruh terhadap para santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026).
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menekankan pentingnya tindakan cepat guna menangani dampak psikis yang dialami oleh para korban maupun santri lainnya di lingkungan tersebut. Upaya ini dilakukan menyusul mencuatnya kasus pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.
"Kami berharap agar pemerintah juga melakukan langkah pemulihan terhadap santri-santri yang diduga menjadi korban maupun santri yang lain yang hari ini juga kami duga mengalami trauma dan mengalami dampak dari situasi yang ada," kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.
Aris menjelaskan bahwa asesmen psikologis menjadi instrumen krusial untuk memetakan sejauh mana dampak trauma yang diderita para korban. Menurutnya, pendampingan intensif diperlukan agar lingkungan pesantren kembali kondusif dan para korban merasa terlindungi.
"Asesmen juga saya kira akan membuka ya, keberanian korban-korban yang lain untuk kemudian mau mengadu," katanya.
Selain aspek psikologis, KPAI mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan bantuan hukum dan sosial bagi para santriwati. Dukungan ini dianggap sebagai bagian dari implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Maka perlu ini kemudian diberikan karena itu amanah dari undang-undang," tutur dia.
KPAI memberikan perhatian khusus pada proses penegakan hukum dan memberikan apresiasi sekaligus kecaman keras terhadap tindakan oknum pengasuh pesantren tersebut. Aris meminta pihak kepolisian tidak ragu dalam memberikan sanksi maksimal kepada pelaku.
"KPAI meminta agar polisi segera menangkap tersangka dan diproses hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, karena termasuk orang terdekat, sebagaimana amanat undang-undang diberlakukan pemberatan hukum sepertiga dari hukum dasar, dan juga diberatkan dengan kemungkinan-kemungkinan karena ini dugaannya ada keterulangan," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti permulaan yang memadai. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi telah menetapkan seorang kiai bernama Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026.
Meskipun laporan pertama kali diterima pada 2024, proses hukum sempat menemui hambatan karena adanya upaya penyelesaian kekeluargaan oleh pihak korban. Hingga saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan sikap kooperatif selama pemeriksaan.