KPAI Evaluasi Disiplin Guru Cukur Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut

KPAI Evaluasi Disiplin Guru Cukur Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut evaluasi mendalam terhadap metode pendisiplinan di SMKN 2 Garut setelah seorang oknum guru mencukur paksa rambut 18 siswi pada Kamis (30/4/2026). Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak anak dan meninggalkan dampak psikologis serius.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menekankan bahwa penegakan aturan sekolah tidak boleh mengabaikan martabat peserta didik. Sebagaimana dilansir dari Nasional, desakan evaluasi ini muncul setelah adanya laporan mengenai tindakan sepihak sekolah yang menyasar siswi, termasuk mereka yang mengenakan kerudung.

"Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono.

Aris menyampaikan bahwa meskipun kedisiplinan penting, implementasinya harus melibatkan komunikasi dengan orang tua. Ia menyoroti bagaimana tindakan fisik secara paksa dapat mencederai prinsip perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

"Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak," imbuh Aris Adi Leksono.

Penekanan kembali dilakukan Aris mengenai pentingnya pendekatan yang lebih edukatif bagi para pengajar di sekolah. Ia menyatakan dukungannya terhadap aturan sekolah selama prosedurnya tetap menghargai aspek kemanusiaan.

"Tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap (harus) manusiawi dan berperspektif perlindungan anak," ucap Aris Adi Leksono.

Di sisi lain, perwakilan wali murid menyatakan sikap tegas atas insiden yang menimpa anak-anak mereka. Kuasa hukum orang tua siswa, Asep Muhidin, menyebutkan bahwa para siswi kini mengalami ketakutan untuk kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," kata Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin.

Asep juga mempertanyakan alasan pihak sekolah yang melakukan razia tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak keluarga. Menurutnya, keterlibatan orang tua adalah langkah yang lebih beretika dalam memberikan pembinaan kepada siswa.

"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujar Asep Muhidin.

Pihak wali murid mengancam akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan mutasi terhadap guru tersebut tidak dipenuhi oleh pihak manajemen sekolah.

"Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegas Asep Muhidin.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Purqon memberikan penjelasan mengenai latar belakang tindakan stafnya. Ia mengonfirmasi bahwa aktivitas pemotongan rambut tersebut didasari oleh aduan yang masuk ke pihak sekolah.

"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," jelas Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon.

Nur Al Purqon menyatakan pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maaf dan mencoba mencari solusi atas kondisi fisik rambut para siswi yang terdampak razia tersebut.

"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," kata Nur Al Purqon.

Artikel terkait

Rekomendasi