KPAI Desak Evaluasi Pendisiplinan Guru SMKN 2 Garut Gunting Rambut Siswi

KPAI Desak Evaluasi Pendisiplinan Guru SMKN 2 Garut Gunting Rambut Siswi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut evaluasi menyeluruh terhadap metode pendisiplinan di SMKN 2 Garut setelah seorang oknum guru menggunting paksa rambut 18 siswi pada Kamis (30/4/2026). Insiden tersebut memicu protes keras karena dilakukan tanpa komunikasi dengan orang tua.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa penegakan aturan sekolah tidak boleh mengabaikan martabat serta hak-hak dasar anak. Menurutnya, tindakan yang menyasar fisik secara paksa dapat memberikan dampak buruk pada kondisi mental peserta didik.

"Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini," kata Aris Adi Leksono kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Aris menjelaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada regulasi kerapian rambut, melainkan pada pendekatan yang digunakan pihak sekolah. Ia menekankan pentingnya melibatkan orang tua dalam setiap proses pembinaan siswa di lingkungan pendidikan.

"Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak," imbuhnya.

KPAI tetap mendukung upaya sekolah dalam menegakkan aturan agar para siswa tetap disiplin. Namun, lembaga tersebut memberikan catatan tegas bahwa cara yang ditempuh harus tetap berada dalam koridor perlindungan anak.

"Tapi pendisiplinan yang dilakukan tetap (harus) manusiawi dan berperspektif perlindungan anak," ucapnya.

Di sisi lain, para orang tua siswa menyatakan keberatan atas tindakan sepihak tersebut, terutama karena razia menyasar siswi berkerudung. Kuasa hukum orang tua, Asep Muhidin, mengungkapkan bahwa para kliennya menuntut mutasi bagi oknum guru yang terlibat.

"Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Asep juga mempertanyakan urgensi tindakan tersebut yang diklaim pihak sekolah berdasarkan laporan masyarakat. Ia menilai langkah dialogis jauh lebih etis dibandingkan melakukan tindakan fisik secara mendadak kepada para siswi.

"Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis," ujar Asep.

Pihak keluarga memberikan peringatan akan menempuh jalur hukum jika tuntutan mutasi guru tidak dipenuhi oleh instansi terkait. Ancaman pelaporan ke kepolisian menjadi langkah terakhir jika mediasi menemui jalan buntu.

"Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," tegasnya.

Menanggapi polemik ini, Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut merupakan respons terhadap masukan publik. Pihak sekolah mengklaim bahwa tindakan tim Bimbingan Konseling (BK) didasari oleh akumulasi laporan kedisiplinan.

"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat bahwa anak SMK katanya rambutnya berwarna bebas," jelas Nur Al Purqon.

Manajemen sekolah telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para siswi dan orang tua yang terdampak. Nur Al Purqon menyebut pihaknya bersedia bertanggung jawab untuk memperbaiki kerapian rambut para siswi yang terlanjur dipotong.

"Kita juga meminta maaf kepada siswi itu, sambil anak tersebut mau diperbaiki rambutnya karena sudah dipotong," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi