Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat satu dari empat anak di Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental akibat interaksi negatif dari penggunaan internet. Fenomena ini diperparah dengan durasi penggunaan gawai anak yang kini mencapai rata-rata 5 hingga 7 jam setiap harinya.
Kondisi kesehatan mental yang memburuk di era digital tersebut memicu kekhawatiran mendalam bagi lembaga perlindungan anak. Dilansir dari Teknologi, paparan konten berbahaya seperti pornografi dan perundungan siber menjadi faktor utama yang merusak tumbuh kembang generasi muda secara sistematis.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut tren penurunan kesehatan mental ini sebagai sebuah ancaman besar pascapandemi COVID-19. Ia menekankan bahwa tanpa edukasi yang tepat, paparan konten viral dapat mendorong anak-anak melakukan tindakan yang mengancam nyawa.
"Kita melihat bagaimana anak-anak kita dengan konten viral, karena tidak diedukasi, akhirnya melakukan aksi berbahaya yang dapat mengakhiri hidup,” ujar Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Selain ancaman kesehatan mental, KPAI juga menyoroti jeratan industri destruktif lainnya, termasuk pornografi dan aktivitas keuangan ilegal daring. Data PPATK tahun 2024 menunjukkan sekitar 80.000 anak terpapar transaksi ilegal melalui skema pengisian saldo permainan daring dengan nilai mencapai Rp50 miliar.
Pemerintah kini mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini mewajibkan delapan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia minimal 16 tahun guna menciptakan ekosistem yang lebih aman.
Jasra menjelaskan bahwa regulasi tersebut hadir untuk memberikan perlindungan negara yang sudah tidak bisa ditangani oleh pihak keluarga sendirian. Berdasarkan data KPAI tahun 2025, sebanyak 51 persen dari 2.031 kasus pengaduan yang masuk justru berakar dari permasalahan internal keluarga.
"Kita melihat bagaimana anak-anak kita dengan konten viral, karena tidak diedukasi, akhirnya melakukan aksi berbahaya yang dapat mengakhiri hidup,” ujar Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Implementasi aturan ini diklaim mampu meredam kecemasan orang tua dengan membatasi interaksi anak terhadap orang asing dan pelaku kejahatan daring. Selain itu, regulasi ini menjadi alat bantu bagi keluarga dalam mengatur waktu penggunaan gawai demi mencegah risiko fisik seperti obesitas dan gangguan penglihatan pada anak.