Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat Provinsi DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dalam jumlah aduan kasus pelanggaran terhadap anak di Indonesia, dilansir dari Nasional pada Senin (18/5/2026).
Sepanjang Januari hingga April 2026, terdapat 113 aduan kasus pelanggaran anak di Jakarta dari total lima provinsi dengan jumlah laporan terbanyak. Setelah Jakarta, wilayah lain yang mencatat angka tinggi adalah Jawa Barat dengan 96 kasus, Jawa Timur 36 kasus, Banten 30 kasus, dan Sumatera Utara 23 kasus.
Anggota KPAI Dian Sasmita menjelaskan bahwa ruang interaksi yang panjang seperti rumah dan sekolah menjadi lokasi maraknya kekerasan terhadap anak terjadi.
"Untuk wilayah yang aduan terbanyak DKI Jakarta," ujar Dian Sasmita, anggota KPAI.
Dian menambahkan bahwa perkembangan teknologi saat ini turut membuka celah baru bagi terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak-anak.
"Bahkan lingkungan digital itu juga menjadi ruang yang sangat mudah anak-anak kita menjadi korban kekerasan," ujar Dian Sasmita, anggota KPAI.
Pihak KPAI pun mengingatkan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan anak.
"Tidak ada tempat yang benar-benar menjamin bahwa anak-anak aman 100 persen dari kekerasan," ujar Dian Sasmita, anggota KPAI.
Secara keseluruhan, KPAI menerima 301 pengaduan dan menangani total 426 kasus pelanggaran kepada anak sepanjang Triwulan I 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 kasus telah mendapatkan layanan psikoedukasi, sementara 23 kasus lainnya ditangani melalui langkah pengawasan lapangan, mediasi, dan rapat koordinasi.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono memaparkan bahwa jumlah kasus yang ditangani melebihi jumlah pengaduan yang masuk karena satu laporan bisa memuat beberapa bentuk pelanggaran.
"Pengaduannya 300, tapi kasusnya lebih dari 300. Ini menunjukkan bahwa satu orang bisa mengadu banyak kasus. Dari satu aduan bisa kita temukan banyak kasus, baik pelanggaran pemenuhan hak maupun pelanggaran terhadap perlindungan khusus," ujar Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.
KPAI juga merinci bahwa terdapat 14 kasus yang ditangani berdasarkan momentum viral di masyarakat, serta sembilan kasus yang murni berasal dari pengaduan langsung warga.
"Dalam penjangkauan pengawasan bisa berbagai bentuk, case conference, datang ke lapangan, atau kemudian melakukan mediasi," ujar Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.
Aris mengimbau seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, daerah, institusi pendidikan, aparat penegak hukum, hingga keluarga untuk bersinergi membangun lingkungan yang ramah anak.
"Pelindungan anak adalah tanggung jawab bersama demi memastikan etiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal," ujar Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.