Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan peringatan keras untuk tidak menyebarluaskan identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026).
Langkah ini diambil guna menjamin hak anak atas perlindungan martabat, privasi, serta menghindari stigma negatif dari masyarakat luas. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kerahasiaan identitas merupakan aspek krusial dalam pemulihan korban anak.
"Ketika identitas anak (tidak hanya nama) terungkap ke publik, maka yang diserang tidak hanya individu anak, namun juga hak anak itu sendiri," kata Dian Sasmita, Anggota KPAI.
Dian menekankan bahwa pengabaian terhadap hak-hak anak tersebut dipastikan akan memicu dampak domino yang merugikan di masa depan. Pengungkapan detail spesifik seperti nama atau lokasi sekolah dinilai akan merusak kesehatan mental dan tatanan kehidupan sosial korban.
"Bahkan di beberapa kajian ilmiah, tekanan psikis dapat mempengaruhi proses tumbuh kembang lainnya," ucap Dian Sasmita.
Kewajiban menjaga kerahasiaan ini juga mencakup identitas pelaku apabila yang bersangkutan merupakan orang terdekat korban, seperti orang tua atau paman. Hal ini dikarenakan identitas pelaku yang terungkap akan secara otomatis terafiliasi dan mengungkap jati diri korban.
Perlindungan privasi ini tidak terbatas pada alamat rumah saja, melainkan juga mencakup titik aktivitas rutin korban seperti lingkungan sekolah dan area bermain. Sementara itu, penanganan hukum atas kasus yang terjadi di Pati tersebut kini telah memasuki babak baru.
Polresta Pati telah meningkatkan status kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara secara mendalam.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa seorang pengasuh pesantren berinisial Ashari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meskipun laporan resmi telah masuk sejak 2024, aksi keji tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum sempat terkendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari sisi pihak korban. Saat ini, tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik dengan alasan sikap yang bersangkutan dinilai kooperatif selama masa pemeriksaan.