KPAI Tekankan Perlindungan Identitas Anak Korban Kekerasan Seksual di Pati

KPAI Tekankan Perlindungan Identitas Anak Korban Kekerasan Seksual di Pati

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan peringatan keras agar masyarakat tidak menyebarluaskan identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026).

Permintaan tersebut bertujuan untuk memastikan para korban tetap mendapatkan ruang aman untuk melanjutkan pendidikan tanpa tekanan sosial. Dilansir dari Nasional, kasus yang melibatkan puluhan santriwati ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

"Kami juga berpesan agar identitas anak tidak kemudian tersebar, terutama anak-anak korban," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2026).

Aris menekankan pentingnya proses pemindahan para korban ke fasilitas pendidikan lain dengan tetap mengedepankan hak-hak dasar anak. Ia menilai koordinasi lintas lembaga diperlukan agar transisi pendidikan tersebut berjalan nyaman bagi korban.

"Betul-betul memperhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak. Melihat, mempertimbangkan partisipasi suara anak, keinginannya ke mana, dan seterusnya," ucap Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Langkah taktis yang diusulkan oleh pihak KPAI mencakup pelibatan tenaga profesional untuk memetakan kebutuhan mental setiap individu yang terdampak. Hal ini dianggap sebagai landasan utama sebelum memberikan bantuan lebih lanjut.

"Khususnya dalam pemulihan dan bantuan sosial lainnya," tandas Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Terkait perkembangan hukum, aparat kepolisian telah menetapkan seorang kiai berinisial Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Pati melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa dugaan praktik pencabulan ini telah berlangsung selama empat tahun sejak 2020. Laporan resmi sebenarnya sudah masuk sejak 2024, namun penanganan perkara sempat terkendala akibat adanya upaya penyelesaian kekeluargaan.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, polisi hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ashari. Pertimbangan penyidik didasari atas penilaian bahwa tersangka bersikap kooperatif selama menjalani prosedur pemeriksaan di kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi