Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan data bahwa Provinsi Jawa Barat (Jabar) menduduki posisi tertinggi dalam kasus penelantaran anak, seperti dilansir dari Nasional.
Pengawasan terhadap perlindungan anak ini dilakukan sepanjang periode Januari hingga April 2026 dan disampaikan dalam rilis hasil laporan pada Senin (18/5/2026).
"Kami di tahun kemarin itu, tahun 2025 itu, melakukan pengawasan anak penelantaran. Dan tertinggi itu di Provinsi Jawa Barat, karena Jawa Barat itu penduduknya paling banyak dan daerahnya paling luas," ujar Kawiyan, dikutip dari siaran Youtube KPAI, Senin.
Anggota KPAI tersebut memberikan contoh nyata berupa temuan 12 kasus pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan penjelasan Kawiyan, aksi pembuangan bayi tersebut dilakukan secara sengaja oleh pihak orang tua akibat beberapa faktor pemicu.
"Jadi bayi dibuang itu sengaja oleh pasangannya. Ada beberapa faktor, ada pasangan yang mempunyai bayi, tetapi belum menikah secara resmi. Ada yang sudah menikah secara resmi, tetapi merasa belum siap untuk mengasuh anak sehingga memutuskan untuk membuang bayi yang tidak berdosa itu," ujar Kawiyan.
Pada kesempatan yang sama, DKI Jakarta disebut masuk ke dalam jajaran lima besar provinsi dengan jumlah laporan pelanggaran anak terbanyak di Indonesia.
Anggota KPAI Dian Sasmita mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima ratusan berkas aduan dari wilayah Jakarta dalam empat bulan pertama tahun ini.
"Untuk wilayah yang aduan terbanyak DKI Jakarta," ujar Dian.
Secara terperinci, DKI Jakarta mencatatkan 113 aduan, diikuti Jawa Barat dengan 96 kasus, Jawa Timur 36 kasus, Banten 30 kasus, dan Sumatera Utara 23 kasus.
Dian menambahkan, tindakan kekerasan terhadap anak paling marak terjadi pada lingkungan yang memiliki durasi interaksi panjang, seperti di area rumah serta sekolah.
"Bahkan lingkungan digital itu juga menjadi ruang yang sangat mudah anak-anak kita menjadi korban kekerasan," ujar Dian.
KPAI menilai tidak ada satu pun kawasan yang bisa menjamin keamanan anak secara mutlak dari ancaman kekerasan, sehingga proteksi anak menjadi kewajiban bersama.