KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Agendakan Ulang Pemeriksaan Muhadjir Effendy Terkait Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, pada Senin (18/5/2026) di Jakarta. Muhadjir sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mantan menteri tersebut telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena adanya benturan jadwal kegiatan yang sudah terencana sebelum surat panggilan dari penyidik diterima.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai penundaan pemeriksaan saksi ini kepada wartawan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ (Muhajir) selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin.

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa penundaan ini diajukan langsung oleh pihak yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Keterangan dari mantan menteri tersebut dinilai memiliki nilai penting bagi tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

"Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dua tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Kasus ini mengusut dugaan indikasi jual-beli slot kuota dan penyalahgunaan wewenang terkait perubahan porsi kuota haji reguler dan khusus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Permintaan uang fee diduga dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Penyidik menduga Ismail Adham mengalirkan dana 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex, serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Selain itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan uang senilai 406.000 dollar AS kepada Gus Alex demi melancarkan pengaturan kuota khusus tambahan yang memberikan keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024 bagi 8 PIHK yang terafiliasi dengan Asrul.

Berdasarkan laporan dari kumparan.com, para tersangka telah memberikan respons masing-masing terkait tuduhan materi perkara ini saat dilakukan penahanan.

"Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah," tulis kumparan.com dalam laporannya.

Di sisi lain, mantan staf khusus Menteri Agama juga telah memberikan keterangan kepada pihak penyidik KPK mengenai perkara rasuah yang menyeret namanya tersebut.

"Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini," demikan dilansir dari kumparan.com.

Hingga saat ini, Muhadjir Effendy belum memberikan komentar resmi mengenai pemanggilan dirinya oleh KPK, dan penyidik belum memaparkan secara rinci materi spesifik yang akan digali dari pemeriksaan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi