Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan agenda pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026). Penundaan ini dilakukan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut memberikan konfirmasi ketidakhadirannya.
Kepastian mengenai penundaan pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh pihak kelembagaan KPK. Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan untuk mendalami perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, sebagaimana dilansir dari Kompas.
"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin.
Akibat ketidakhadiran tersebut, Lembaga Antirasuah memastikan akan melakukan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Muhadjir Effendy. Sebanyak empat orang sejauh ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Para tersangka tersebut meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba sebagai tersangka.
Dari keempat tersangka tersebut, baru Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz yang sejauh ini resmi ditahan oleh KPK. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali dimasukkan ke Rutan KPK pada 24 Maret 2026.