Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik calon tersangka baru terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Upaya hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan penghambatan dari pihak eksternal saat menggeledah rumah seorang pengusaha di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan menghalang-halangi petugas itu terjadi ketika tim penyidik hendak mengamankan sejumlah barang bukti. Rumah yang digeledah adalah milik Setiyono alias Heri Black, pengusaha yang diduga kuat memiliki afiliasi dengan PT Blueray Cargo.
Pimpinan perusahaan jasa impor barang tersebut, John Field, kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. Terkait tindakan perintangan di lapangan, pihak KPK mengonfirmasi bahwa temuan tersebut sedang didalami.
"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," kata Budi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (15/5).
Menurut penjelasan Budi, dari lokasi penggeledahan di Semarang itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang disinyalir berkaitan erat dengan aktivitas PT Blueray Cargo.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," ucap Budi.
Langkah selanjutnya, lembaga antirasuah ini akan mengembangkan perkara suap untuk menjerat pihak eksternal yang terbukti menghambat kerja penyidik berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Budi menegaskan bahwa potensi penetapan tersangka baru bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penghambatan di rumah Heri Black masih terus dikaji.
"Temuan dalam penggeledahan kemarin, masih akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik," tegasnya.
Merespons perkembangan tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, meminta KPK untuk bertindak tegas dan tidak ragu menggunakan pasal pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Apabila KPK telah menemukan petunjuk awal mengenai adanya dugaan perintangan penanganan perkara secara langsung terkait dengan suap bea cukai, maka KPK tidak perlu ragu untuk menerapkan Pasal 21 UU Tipikor (31/1999) tentang Pasal Obstruction of Justice," ujarnya.
Wana menambahkan bahwa KPK memiliki rekam jejak yang panjang dalam menangani kasus penahanan proses hukum sejak tahun 2012, termasuk penindakan terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo dalam pusaran kasus korupsi e-KTP pada 2017 silam.
"Sebab, KPK telah memiliki pengalaman sejak lama menangani obstruction of justice sejak 2012 lalu. Setidaknya 14 perkara yang ditangani oleh KPK terkait dengan OJ," bebernya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara suap di Bea Cukai, yang melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, jajaran pejabat intelijen kepabeanan Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo, serta pihak swasta yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat pengondisian jalur pemeriksaan importasi barang PT Blueray Cargo dari jalur merah ke jalur hijau guna meloloskan komoditas ilegal tanpa pemeriksaan fisik.