Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Keberadaan mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 4 Januari 2023 hingga 31 Oktober 2024 tersebut hingga kini belum diketahui oleh pimpinan tertinggi Kementerian Imipas.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengaku tidak mengetahui posisi wakilnya saat dimintai keterangan mengenai situasi tersebut setelah pengumuman dari KPK resmi dikeluarkan.
"Saya juga tidak tahu di mana beliau," ujar Agus Andrianto, Rabu (3/6) dikutip dari Antara.
Agus Andrianto belum memberikan tanggapan lebih lanjut saat ditanya mengenai waktu dan lokasi pertemuan terakhir dirinya dengan Silmy Karim.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh jajaran pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengaku kehilangan kontak dengan yang bersangkutan.
"Saya juga tidak tahu," kata Hendarsam, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Operasi senyap yang dilakukan oleh tim penindak KPK tersebut berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Lembaga antirasuah membidik dugaan rasuah pada pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di wilayah hukum Jakarta Barat.
Dalam operasi penindakan tersebut, tim KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, yang hingga kini belum memberikan komentar.
KPK langsung melakukan pengembangan operasi ke wilayah Bali dan Jawa Barat serta memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.