Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field. Dugaan suap terkait pengurusan kasus importasi barang tersebut diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan.
Seperti dilansir dari Detik Finance, dugaan aliran dana korupsi ini terungkap dalam sidang kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang digelar hari Rabu (20/5). Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan barang bukti berupa amplop berkode nomor 1 yang ditujukan untuk pucuk pimpinan instansi tersebut.
"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.
Selain menyasar Dirjen Bea Cukai, Jaksa KPK mengungkapkan adanya amplop berkode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Sementara itu, amplop dengan kode nomor 3 disiapkan bagi Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum kedepannya. Kendati demikian, tindakan tegas berupa pencopotan jabatan akan segera dilakukan apabila tuduhan tersebut terbukti di pengadilan pada kemudian hari.
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Menkeu mengaku bahwa dirinya menjalin komunikasi rutin dengan anak buahnya tersebut dalam aktivitas sehari-hari. Meski demikian, Purbaya tidak memberikan jawaban pasti mengenai apakah ia sudah meminta klarifikasi langsung dari Djaka mengenai skandal ini.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," ucap Purbaya.
Sebelum menyudahi sesi wawancara dengan media, Menkeu mengindikasikan telah mengetahui latar belakang persoalan yang sedang bergulir. Namun, ia enggan merinci informasi mendalam yang dimilikinya terkait kasus dugaan suap di lingkungan bea cukai itu.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tutur Purbaya.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Ketiganya didakwa memberikan uang total Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Surat dakwaan memaparkan bahwa Djaka Budhi Utama bersama sejumlah pejabat DJBC sempat menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo termasuk John Field di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan.
Pertemuan lanjutan kemudian terjadi pada Agustus 2025 antara para terdakwa dengan pelaksana Subdit Intelijen DJBC untuk membahas keluhan meningkatnya jalur merah dan dwelling time barang impor Blueray Cargo. Pengawasan langsung dari pejabat bea cukai setelah koordinasi tersebut membuat barang impor jalur merah bisa keluar dengan cepat, yang berujung pada pemberian uang berkala hingga menyeret para terdakwa ke pelanggaran Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.