KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan RPTKA Mantan Sekjen Kemenaker

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan RPTKA Mantan Sekjen Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Tiga orang saksi dari unsur swasta dimintai keterangan oleh tim penyidik untuk memperkuat bukti perkara. Para saksi tersebut adalah Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya, Direktur PT Dienka Utama Barkah Adi Santosa, serta seorang karyawan PT Lamindo Inter Service bernama Janarosa Br Sibero.

Upaya pendalaman materi perkara ini dikonfirmasi oleh pihak lembaga antirasuah sebagaimana dilansir dari Nasional. Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada proses pemberian uang yang berkaitan dengan izin dokumen tenaga kerja asing di kementerian tersebut.

"Dalam pemeriksaan ini, Penyidik menggali keterangan para saksi mengenai aliran uang kepada tersangka HS (Hery Sudarmanto) dalam rangka pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Hery Sudarmanto sendiri telah menyandang status tersangka sejak 29 Oktober 2025 dalam kasus pemerasan perizinan ini. Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum termasuk penggeledahan kediaman Hery pada 28 Oktober 2025 dan penyitaan aset.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik dari hasil penggeledahan tersebut, termasuk berbagai dokumen penting serta satu unit kendaraan roda empat. KPK menegaskan bahwa langkah penyitaan merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti.

"Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Berdasarkan rekam jejak penyidikan, Hery sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada 11 Juni 2025 sebelum akhirnya penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukumnya dalam perkara pemerasan di lingkungan Kemenaker ini.

Artikel terkait

Rekomendasi