KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu

KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang mengalir kepada Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penyelidikan mendalam tersebut dilakukan lewat pemeriksaan Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama belasan pejabat kedinasan setempat sebagai saksi pada Kamis (21/5/2026) dan Jumat (22/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik guna memberikan keterangan mengenai aliran dana yang diduga mengalir kepada sang bupati.

"Semuanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain perihal setoran uang, tim penyidik komisi antirasuah juga menelisik dugaan adanya praktik manipulasi atau pengondisian pihak pemenang proyek pembangunan, meskipun proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan pemkab telah menggunakan sistem e-katalog.

"Deal-deal dilakukan di luar sistem," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa temuan operasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi mendasar bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan Indonesia karena modus serupa dinilai masih marak terjadi.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada Sabtu (11/4/2026). Gatut disinyalir menekan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pascapelantikan pejabat melalui kewajiban penandatanganan surat kesiapan mundur tanpa tanggal tertulis.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa surat kosong itu dimanfaatkan sebagai alat penekan agar para pimpinan OPD bersedia menyetorkan uang sesuai nominal yang diminta oleh sang kepala daerah.

"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

Gatut diduga menarik pungutan dari 16 OPD melalui skema penambahan atau pergeseran anggaran kedinasan hingga mencapai 50 persen sebelum dana tersebut dicairkan secara resmi. Pengumpulan uang yang dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati itu dilaporkan kerap disertai dengan penekanan yang menyerupai penagihan utang.

Asep mengungkapkan bahwa total target dana yang hendak dikumpulkan dari seluruh pimpinan OPD tersebut mencapai nilai Rp 5 miliar, dengan nominal setoran wajib yang bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.

Hingga momen penangkapan pada 10 April 2026, jumlah uang haram yang telah terkumpul di tangan tersangka mencapai Rp 2,7 miliar. Di samping itu, Gatut juga ditengarai mengondisikan penunjukan vendor tertentu agar memenangkan proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta mengatur pemenang jasa kebersihan dan pengamanan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi