Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme penarikan iuran uang dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Kamis (7/5/2026). Praktik pungutan ini diduga dilakukan oleh Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman dengan melibatkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai perantara.
Pendalaman materi tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap lima pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dalam kapasitas mereka sebagai saksi. Dilansir dari Nasional, proses hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Syamsul Auliya Rachman atas praktik pemerasan tunjangan hari raya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai fokus pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap para saksi dari unsur birokrasi tersebut.
“Pemeriksaan kali ini penyidik mendalami permintaan iuran uang dari Bupati melalui Sekda, dan penerusan perintah dari Sekda kepada para Kepala SKPD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Selain alur perintah, tim penyidik juga menelusuri asal-usul dana yang digunakan para pejabat untuk memenuhi tuntutan iuran tersebut. Budi memaparkan bahwa sejumlah pejabat terpaksa menggunakan dana pribadi hingga pinjaman dari koperasi demi menyetor uang sesuai perintah pimpinan daerah.
“Selain itu ada juga yang patungan dari para kepala bidang ataupun struktural di dinasnya. Penyidik juga mengkonfirmasi terkait teknis pengumpulan uang dan persiapan untuk penyerahannya ke pihak eksternal,” ujar Budi.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil meliputi Kepala Dinas PUPR Wahyu Ari Pramono, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Adhi Dharma, serta Kepala Dinas Perhubungan Kardiyanto. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan THR Idul Fitri 2026.
Syamsul diduga menggunakan ancaman rotasi jabatan untuk memaksa para pejabat SKPD menyerahkan dana yang totalnya ditargetkan mencapai Rp 750 juta dari 47 instansi. Para saksi mengungkapkan kekhawatiran mereka akan dimutasi jika tidak dianggap loyal terhadap instruksi bupati tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang terkumpul direncanakan untuk dibagikan kepada pihak eksternal yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan keperluan pribadi bupati. Syamsul dan Sadmoko kini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.