KPK Dalami Aliran Imbalan Proyek Jalur Kereta Api Kemenhub

KPK Dalami Aliran Imbalan Proyek Jalur Kereta Api Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyerahan imbalan terkait pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Jumat (22/5/2026).

Langkah penyeledikan tersebut dilakukan oleh tim penyidik melalui pemeriksaan intensif terhadap dua orang saksi, seperti dilansir dari Nasional.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee (imbalan) kepada pihak-pihak Kemenhub," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Pemeriksaan saksi yang berlangsung pada 21 Mei 2026 tersebut menyasar KE selaku konsultan dan kontraktor CV Parama Prima serta Syafiq Multi Kontraktor, bersama mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.

Kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah ini menetapkan total 21 tersangka perorangan, termasuk Sudewo, serta dua tersangka korporasi setelah sebelumnya menahan 10 orang di awal perkara.

Dugaan pengaturan pemenang tender lewat rekayasa administrasi ini mencakup proyek jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, jalur kereta Makassar, proyek di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Perkembangan terakhir pada 19 Mei 2026 menunjukkan KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan selaku staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Artikel terkait

Rekomendasi