Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan dan penerimaan uang tidak sah dari pihak swasta kepada oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (13/5/2026). Penyelidikan ini berfokus pada kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebanyak lima orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait tiga tersangka baru yang memiliki inisial CFH, HR, dan SMS. Pemeriksaan yang dilakukan di Polresta Barelang Batam ini bertujuan mengungkap praktik lancung di lingkungan kementerian tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan Sertifkat K3," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik juga menelusuri teknis penyetoran uang tersebut. Diketahui terdapat skema pemberian dana baik melalui pembayaran tunai maupun pengiriman ke rekening-rekening tertentu yang telah disiapkan oleh oknum terkait.
"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada Oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai Miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019-2025," ujar Budi.
Para saksi yang diperiksa berasal dari jajaran pimpinan tiga perusahaan swasta. Mereka adalah Nova Yanti dan Eko Budianto dari PT Kiat Global Batam Sukses, Muh Aliuddin Arief dan Hani Fulianda dari PT Tachi Trainindo, serta Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Saat ini, ketiga tersangka baru berinisial CFH, HR, dan SMS telah resmi dicegah oleh pihak berwenang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.