Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya sebagai saksi untuk mendalami praktik pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman pada Selasa (5/5/2026). Pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta ini bertujuan menelusuri potensi terjadinya praktik serupa pada periode sebelumnya.
Penyidik mengonfirmasi pengetahuan Ammy terkait aliran dana dan mekanisme pengumpulan uang yang diduga dilakukan secara berjenjang dari level pimpinan hingga staf. Sebagaimana dilansir dari Nasional, selain Plt Bupati, terdapat enam pejabat daerah lainnya yang diperiksa untuk memperjelas alur perintah pemerasan tersebut.
“Dalam pemeriksaan hari ini untuk AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum menemukan bukti bahwa uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fakta yang ditemukan menunjukkan dana dikumpulkan dari uang pribadi, pinjaman, hingga iuran staf perangkat daerah dengan nominal antara Rp3 juta sampai Rp10 juta per orang.
“Sehingga ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staff di bawahnya,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa praktik ini menciptakan dampak sistemik yang merugikan pegawai di level bawah. Dana yang terhimpun rencananya akan diserahkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staff yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut, uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari Bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap,” ucap dia.
Di sisi lain, Ammy Amalia Fatma Surya membantah mengetahui modus pengumpulan uang tersebut meski menjabat sebagai pendamping Syamsul sebelumnya. Ia menegaskan pemeriksaannya hanya berkutat pada tupoksi jabatan selama ini.
“Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah," kata Ammy.
Plt Bupati menyatakan kepada penyidik bahwa dirinya hanya menjalankan kewajiban koordinasi sesuai struktur pemerintahan daerah. Ia bersikukuh tidak terpapar informasi mengenai rencana pemberian dana kepada pihak eksternal tersebut.
“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul," ujarnya.
Budi Prasetyo memastikan seluruh saksi, termasuk Inspektur Daerah Aris Munandar hingga Kadis Perikanan Indarto, telah memenuhi panggilan penyidik. Kehadiran para pejabat ini penting untuk membedah target pengumpulan dana dari 47 SKPD yang dipatok mencapai total Rp750 juta.
“Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono pada 14 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Bupati diduga menggunakan ancaman rotasi jabatan untuk menekan para bawahan.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Asep memaparkan bahwa kekhawatiran dimutasi menjadi faktor utama yang memaksa para kepala dinas memenuhi permintaan uang tersebut. Para pejabat yang tidak menyetor dianggap tidak memiliki loyalitas kepada pimpinan daerah.
“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep.
Syamsul menargetkan pengumpulan dana selesai sehari sebelum penetapan tersangka, tepatnya pada 13 Maret 2026. Meskipun setiap instansi diminta menyetor hingga Rp100 juta, realisasinya bervariasi sesuai kemampuan masing-masing dinas.
KPK saat ini telah menahan kedua tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan negara. Syamsul dan Sadmoko terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru.