Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi terkait pengurusan importasi barang pada Jumat (8/5/2026). Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap yang melibatkan tujuh tersangka di lingkungan kepabeanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah memfokuskan pencarian bukti terkait aliran dana dari PT Blueray kepada oknum di Ditjen Bea Cukai. Ahmad Dedi terpantau menghindari awak media dengan berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pihak lembaga antirasuah juga menegaskan akan terus menggali fakta-fakta baru yang muncul, baik dari keterangan saksi maupun fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
"Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan," ujarnya.
Selain pemeriksaan Ahmad Dedi, KPK juga memanggil saksi lain berinisial HS atau Heri Black pada hari yang sama, namun yang bersangkutan mangkir tanpa konfirmasi. Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap ketidakhadiran saksi tersebut.
"Dalam perkara Bea Cukai, sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu perkembangan koordinasi sebelum memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua bagi Heri Black.
"Penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya," katanya.
Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 yang mengungkap skema agar barang impor palsu milik PT Blueray dapat lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa terdapat upaya sistematis untuk mempermudah jalur logistik perusahaan tersebut.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep.
Konspirasi ini diduga telah dirancang sejak Oktober 2025 melalui serangkaian pertemuan antara pemilik perusahaan dan pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, and DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut dalam dakwaan jaksa terkait kehadirannya dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Terhitung sejak periode tersebut hingga Januari 2026, terdapat dugaan aliran dana senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah bagi sejumlah pejabat.
Merespons fakta persidangan tersebut, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan pihaknya menghargai otoritas hukum yang sedang berjalan.
"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi Prasetiyo.
Berdasarkan data LHKPN per 26 Februari 2026, Djaka Budi Utama tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5,7 miliar yang didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp3,8 miliar di tengah sorotan publik terhadap kasus ini.