KPK Dalami Aliran Dana PT Karabha Digdaya ke PN Depok

KPK Dalami Aliran Dana PT Karabha Digdaya ke PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah uang dari PT Karabha Digdaya kepada pihak-pihak di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi pada Rabu (13/5/2026) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di wilayah tersebut.

Penyidik menginterogasi Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto, guna menelusuri catatan keuangan perusahaan. Dilansir dari Nasional, pemeriksaan ini bertujuan memetakan aliran dana yang keluar dari kas perusahaan yang diduga diperuntukkan bagi aparatur pengadilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai fokus pemeriksaan terhadap komisaris perusahaan tersebut dalam keterangan resminya.

"Saksi JKP didalami pengetahuannya sebagai Komisaris atas pengeluaran-pengeluaran PT KRB, khususnya untuk pemberian kepada pihak di PN Depok," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Selain Joko, penyidik sedianya memanggil dua saksi lainnya yakni Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, Yanis Daniarto, dan seorang PNS bernama Zia Ul Jannah Idris. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada jadwal yang telah ditentukan.

"Saksi tidak hadir. Penyidik akan koordinasikan dan pertimbangkan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos. Para tersangka meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya.

Pihak pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Suap tersebut diduga bertujuan mempercepat proses eksekusi lahan yang dimenangkan perusahaan di tingkat kasasi.

Konflik kepentingan muncul saat I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan memerintahkan Yohansyah menjadi perantara untuk meminta imbalan Rp 1 miliar. Setelah negosiasi dengan pihak perusahaan, disepakati biaya percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta.

Uang suap tersebut diduga berasal dari pencairan cek melalui invoice fiktif perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo. Tim KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 saat proses penyerahan uang berlangsung di sebuah arena golf.

Artikel terkait

Rekomendasi