KPK Dalami Aliran Valas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

KPK Dalami Aliran Valas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki indikasi permintaan penukaran valuta asing (valas) oleh tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Kamis (7/5/2026). Penyelidikan ini menyasar aliran dana dari pihak swasta yang diduga mengalir ke oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dilansir dari Nasional, tim penyidik memanggil lima orang saksi guna mendalami materi penukaran mata uang asing tersebut. Fokus pemeriksaan diarahkan pada peran salah satu tersangka yang ditengarai menginstruksikan pihak swasta untuk mengonversi uang sebelum diserahkan kepada pejabat terkait.

“Termasuk pihak swasta yang juga diduga diminta untuk melakukan penukaran valas oleh salah satu tersangka dalam perkara ini untuk diberikan kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri informasi mengenai penerimaan uang oleh pihak internal Kemenaker dalam rangkaian birokrasi sertifikasi K3. Pemeriksaan para saksi ini menjadi langkah krusial dalam merampungkan berkas perkara bagi tiga tersangka baru yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Perkara ini juga pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan, di mana dalam pengembangannya penyidik kemudian sudah menetapkan tiga tersangka baru,” ujarnya.

Daftar saksi yang hadir dalam pemeriksaan meliputi Christianus Heru Widyanto selaku Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kemenaker, serta Zuhri Ferdeli sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga orang lainnya berasal dari unsur swasta, yakni John Hendrik, Elisabeth Meta Suryani, dan Theo Dora Setiono.

Keterlibatan Christianus Heru Widyanto berkaitan dengan posisinya sebagai saksi dalam kasus yang turut menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, tadi.

Penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka pada Desember 2025 lalu. Dalam pengembangan tersebut, KPK telah mengantongi identitas tiga orang tersangka berinisial CFH, HR, dan SMS yang kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, 11 Desember 2025.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa tindakan pencegahan dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.

“Telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS,” ujar dia.

Ketiga tersangka baru tersebut diidentifikasi sebagai Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga yang menjabat Kepala Biro Humas Kemenaker.

Artikel terkait

Rekomendasi