Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian terkait meluncurkan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat aspek pencegahan guna mengurangi beban finansial negara dalam memproses hukum pelaku korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa biaya yang dikeluarkan negara untuk melakukan penindakan, mulai dari penangkapan hingga masa penahanan, jauh lebih besar dibandingkan biaya pencegahan. Biaya operasional tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar para tahanan korupsi selama berada di rumah tahanan.
"Dengan harapan bahwa kalau ini (buku) kita berikan gitu daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Setyo merinci bahwa negara harus menanggung seluruh logistik koruptor yang telah ditahan, mulai dari konsumsi harian hingga pakaian seragam yang mereka kenakan. Pengeluaran ini terus berjalan sepanjang proses hukum berlangsung di rutan.
"Penindakan pasti akan lebih mahal ya dari awal sampai akhir gitu sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain," imbuh Setyo Budiyanto.
Pihak KPK menaruh harapan besar agar materi edukasi ini dapat membentuk karakter generasi muda sejak dini. Penanaman nilai integritas pada anak-anak dianggap sebagai investasi jangka panjang untuk memutus rantai perilaku koruptif di masa depan.
"Ini (buku) memang dibuat oleh mungkin sesama manusia dengan segala kekurangan dengan segala keterbatasan tapi ini adalah berupa panduan atau pedoman untuk antikorupsi yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita, anak-anak cucu kita," ujar Setyo Budiyanto.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan klarifikasi mengenai teknis penerapan bahan ajar tersebut di lingkungan sekolah. Menurutnya, materi ini tidak akan berdiri sendiri sebagai mata pelajaran baru yang membebani siswa.
"Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan itu mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dari sisi regulasi wilayah, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti peluncuran ini. Pemerintah daerah diharapkan menyusun peraturan teknis agar program pencegahan korupsi ini berjalan efektif di setiap satuan pendidikan.
"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan," ujar Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Dalam Negeri.