KPK Temukan Indikasi Aliran Dana Rp18 Miliar untuk Pansus Haji

KPK Temukan Indikasi Aliran Dana Rp18 Miliar untuk Pansus Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi mendeteksi adanya dugaan penyiapan dana sebesar US$1 juta atau setara Rp18 miliar yang dialokasikan untuk menyuap Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI terkait penanganan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026 malam.

Penyidik mengidentifikasi bahwa sebagian dari total komitmen dana tersebut bersumber dari mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, yang mengalir kepada Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa aliran dana senilai ratusan ribu dolar yang ditemukan penyidik merupakan bagian dari kesepakatan yang lebih besar.

"Uang sebesar US$406.000 itu tadi adalah sebagian kecil dari satu juta dolar AS," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Berdasarkan proses pendalaman oleh tim penyidik, dana bernilai jutaan dolar tersebut diduga kuat disiapkan oleh sejumlah oknum di internal Kementerian Agama.

Namun, Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa aliran uang haram tersebut pada akhirnya terdeteksi sebelum berpindah tangan ke jajaran anggota parlemen.

"Artinya, sudah ada niatan, tetapi kemudian dari pihak Pansus belum terjadi serah terimanya," jelas Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Informasi mengenai rencana penyuapan ini diperoleh lembaga antirasywah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk seorang saksi berinisial ZA yang diduga kuat berperan sebagai pihak perantara.

Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa pemeriksaan secara intensif telah dilakukan terhadap seluruh pihak yang ditengarai mengetahui skandal penyediaan dana tersebut.

"Pihak-pihak yang mengetahui satu juta dolar AS ini sudah kami lakukan pemeriksaan," tambah Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari penahanan Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham pada Senin, 8 Juni 2026, setelah sebelumnya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi