KPK Geledah Dinkes Ponorogo dan Rumah Pengusaha Pacitan

KPK Geledah Dinkes Ponorogo dan Rumah Pengusaha Pacitan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Ponorogo dan sebuah rumah pengusaha di Pacitan, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026) dan Selasa (19/5/2026). Upaya paksa tersebut dilakukan guna mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Ponorogo berlangsung pada Selasa (19/5/2026) mulai pukul 11.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat Polres Ponorogo. Penyidik memeriksa sejumlah dokumen administrasi di ruang Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti, serta memeriksa kendaraan dinas bernomor polisi AE 41 SP.

Sementara itu, penggeledahan di rumah pengusaha bernama Citra Margaretha di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kabupaten Pacitan, dilakukan pada Senin (18/5/2026). Operasi yang berlangsung selama 2 jam 45 menit tersebut melibatkan 12 petugas dan menghasilkan penyitaan barang bukti elektronik yang dibawa menggunakan lebih dari dua koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya rangkaian tindakan hukum di dua lokasi terpisah tersebut saat dikonfirmasi oleh jurnalis.

"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa penindakan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti elektronik tambahan dalam perkara yang sedang berjalan.

"Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," jelas Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Penyidik KPK saat ini masih mendalami seluruh barang bukti yang didapatkan guna menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

"Benar, pengembangan perkara Ponorogo," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025 yang kemudian menjerat empat orang tersangka, termasuk Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono. Perkara tersebut mencakup tiga klaster korupsi, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar, serta gratifikasi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan kronologi penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan intensif pasca-OTT dilakukan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pemilik rumah di Pacitan, Citra Margaretha, mengakui adanya penggeledahan tersebut dan menyatakan dirinya pernah memberikan pinjaman uang pribadi kepada Sugiri Sancoko untuk keperluan pilkada.

"Karena ada pengembangan dari kasus Pak Giri. Kebetulan dulu saya mengutangi Pak Giri," kata Citra Margaretha, Pengusaha.

Citra menegaskan bahwa hubungan hukum di antara mereka murni urusan utang piutang dan tidak berkaitan dengan proyek ataupun jabatan di pemerintahan.

"Pinjamnya untuk Pilkada. Saya murni mengutangi," ujarnya Citra Margaretha, Pengusaha.

Ia membeberkan bahwa KPK mempertanyakan sumber dana pengembalian utang yang dilakukan oleh Sugiri Sancoko kepada dirinya.

"Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" jelas Citra Margaretha, Pengusaha.

Citra menambahkan bahwa transaksi tersebut dijembatani oleh adik Sugiri, Eli Widodo, dan seorang mantan pejabat Pemkab Ponorogo.

"Yang saya tahu dia bayar utang ke saya. Uang dari mana saya juga tidak tahu," katanya Citra Margaretha, Pengusaha.

Menurut penuturannya, petugas KPK hanya membawa satu unit telepon seluler milik pribadinya dari kediaman tersebut.

"Cuma HP saya, dipinjam petugas KPK," ucapnya Citra Margaretha, Pengusaha.

Citra juga menyatakan telah menerima surat panggilan resmi dari KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kota Surabaya.

"Saya tidak tahu apa-apa. Justru saya kehilangan uang karena pinjaman itu belum lunas," katanya Citra Margaretha, Pengusaha.

Proses persidangan terhadap Sugiri Sancoko terkait kasus suap ini dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat.

Artikel terkait

Rekomendasi