Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah seorang pengusaha bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026), guna mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penyitaan sejumlah barang bukti dari kediaman pengusaha tersebut menjadi langkah tegas lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara penyuapan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasi mengenai pelaksanaan tindakan hukum di wilayah Jawa Timur tersebut.
“Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Pihak kelembagaan memastikan bahwa sejumlah dokumen digital dan perangkat keras telah diamankan oleh tim penyidik di lapangan untuk memperkuat berkas perkara. Upaya pengumpulan alat bukti ini terus dilakukan secara intensif demi mengungkap aliran dana ilegal lebih lanjut.
“Dalam giat geledah ini, Penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE),” ujar dia.
Di sisi lain, pemilik rumah memberikan keterangan mengenai keterkaitan dirinya dengan tersangka utama dalam kasus ini yang berakar dari momentum politik masa lalu. Citra Margaretha menjelaskan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan pinjam-meminjam uang dengan Sugiri Sancoko untuk keperluan modal kampanye.
“Pinjaman itu untuk modal saat Pilkada. Saya memang pernah membantu memberikan pinjaman,” kata Citra Margaretha di depan rumahnya, Senin.
Pengembalian dana tersebut diakui belum lunas sepenuhnya dan baru dibayarkan sebagian dari total komitmen yang disepakati kedua belah pihak. Pengusaha wanita ini memilih untuk tidak merinci nominal keseluruhan dari utang piutang yang melibatkan kepala daerah nonaktif tersebut.
“Kalau totalnya saya belum bisa menyampaikan, yang jelas baru dibayar Rp 1 miliar dan Rp 100 juta,” terang Citra.
Dalam proses interogasi di tempat, tim penyidik juga mendalami pengetahuan saksi mengenai legalitas atau sumber pendanaan yang dipakai oleh tersangka untuk mencicil kewajibannya. Saksi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui asal-usul modal yang meluncur kembali ke rekeningnya.
“Tadi ditanya, tahu atau tidak asal-usul uang untuk membayar itu. Saya jawab tidak tahu,” terang Citra.
Proses hukum terhadap pengusaha Pacitan ini dipastikan bakal berlanjut ke tahap formal di fasilitas milik pemerintah regional pada pekan depan. Agenda pemeriksaan berikutnya akan difokuskan pada pendalaman indikasi pencucian uang.
Citra mengaku juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pengembangan kasus TPPU tersebut pada Senin (25/5/2026) di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sidoarjo.
Perkara pidana ini sebelumnya telah bergulir sejak akhir tahun lalu ketika lembaga antirasuah menetapkan total empat orang tersangka terkait pengerjaan proyek dan mutasi jabatan di instansi kesehatan daerah. Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan seorang rekanan swasta bernama Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Sugiri diduga menerima suap total Rp 1,225 miliar dari Yunus Mahatma demi mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit, serta fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto untuk paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Selain itu, KPK mendeteksi adanya gratifikasi senilai Rp 225 juta dari Yunus dan Rp 75 juta dari pihak swasta yang diterima Sugiri sepanjang periode 2023 hingga 2025.