Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026). Upaya paksa ini dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray.
Dilansir dari Nasional, proses hukum ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan terkait afiliasi pihak swasta dengan jaringan importasi bermasalah tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi tindakan penggeledahan di rumah Heri Setiyono yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini.
“Pada Senin (11/5), Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak (HS) yang diduga terafiliasi dengan Blueray,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen catatan serta barang bukti elektronik dari lokasi tersebut untuk kepentingan analisis lebih lanjut. Budi mengungkapkan bahwa dari bukti yang disita, terdeteksi adanya indikasi pihak tertentu yang mencoba mengintervensi jalannya pemeriksaan kasus ini.
“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Lembaga antirasuah tersebut kini sedang mendalami apakah tindakan pengkondisian itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana menghalangi proses hukum. Hal ini merujuk pada upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam skandal impor tersebut.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray. Para tersangka dari unsur birokrasi mencakup Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta dua pejabat intelijen lainnya yakni Orlando Hamonangan dan Budiman Bayu Prasojo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa pemilik PT Blueray, John Field, diduga melakukan lobi agar barang-barang impor miliknya terhindar dari prosedur pemeriksaan resmi. Upaya tersebut bertujuan untuk meloloskan barang tiruan ke pasar domestik tanpa hambatan birokrasi.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Permufakatan jahat ini diyakini telah dirancang sejak Oktober 2025 melalui serangkaian pertemuan antara pengusaha dan pejabat bea cukai. Skema tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jalur pelayanan dan pengawasan barang impor di kawasan kepabeanan.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor dan beberapa pasal dalam KUHP baru terkait gratifikasi. Sementara itu, John Field bersama dua staf PT Blueray lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023.