Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi upaya penghambatan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah melakukan penggeledahan di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026). Dilansir dari Nasional, penyidik mensinyalir adanya keterlibatan pihak luar yang mencoba mengondisikan penanganan perkara tersebut.
Penggeledahan menyasar kediaman pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, yang menghasilkan penyitaan sejumlah catatan penting dan barang bukti elektronik. Penemuan ini menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk mendalami potensi tindak pidana perintangan proses hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait perkembangan temuan di lapangan pada Rabu (13/5/2026). Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pengkondisian perkara didapat langsung dari barang bukti yang telah diamankan penyidik.
"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pihak berwenang saat ini sedang melakukan analisis hukum untuk menentukan apakah tindakan pihak-pihak eksternal tersebut memenuhi kriteria delik pidana. Budi menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai hambatan terhadap keadilan.
"Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ujarnya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam skandal importasi ini, termasuk pejabat teras di lingkungan Bea Cukai dan pihak swasta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan motif utama di balik pemufakatan jahat ini berkaitan dengan pemeriksaan barang impor.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Kasus ini bermula dari kesepakatan ilegal yang terjalin sejak Oktober 2025 antara petinggi PT Blueray dengan sejumlah pejabat intelijen di DJBC. Asep menjelaskan bahwa pertemuan para pihak bertujuan untuk memanipulasi prosedur teknis masuknya barang ke wilayah Indonesia.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, and para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Berdasarkan data penyidikan, daftar tersangka terdiri dari empat pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta sebagaimana dirinci dalam tabel berikut:
| Nama Tersangka | Jabatan/Afiliasi | Status Penangkapan |
|---|---|---|
| Rizal | Direktur P2 DJBC (2024-2026) | Penerima Suap |
| Sisprian Subiaksono | Kasubdit Intelijen P2 DJBC | Penerima Suap |
| Orlando Hamonangan | Kasi Intelijen DJBC | Penerima Suap |
| Budiman Bayu Prasojo | Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC | Penerima Suap |
| John Field | Pemilik PT Blueray | Pemberi Suap |
| Andri | Ketua Tim Dokumen PT Blueray | Pemberi Suap |
| Dedy Kurniawan | Manajer Operasional PT Blueray | Pemberi Suap |
Para pejabat Bea Cukai dijerat dengan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP baru. Sementara itu, pihak pemberi dari PT Blueray disangkakan melanggar Pasal 605 dan 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.