Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, setelah yang bersangkutan batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026).
Pembatalan tersebut terjadi lantaran Muhadjir memiliki agenda kegiatan lain yang sudah terencana sebelumnya.
Kapasitas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut dalam pemanggilan ini adalah sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022.
"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini sendiri telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangan penanganan kasus, penetapan tersangka dilakukan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menyentuh angka Rp622 miliar.
Tindakan penahanan kemudian dilakukan terhadap Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, yang diikuti penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Meskipun sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, KPK kembali memasukkan Yaqut ke dalam tahanan rutan pada 24 Maret 2026.
Selanjutnya, penetapan tersangka baru dilakukan KPK pada 30 Maret 2026 terhadap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.