Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy. Langkah ini diambil setelah Muhadjir sempat meminta penundaan jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Seperti diberitakan oleh Kompas, mantan Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022 tersebut tampak mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta secara mendadak pada Senin petang, 18 Mei 2026. Kedatangan Muhadjir ini terjadi setelah pihak lembaga antirasuah mengumumkan permohonan penundaan jadwalnya.
Saat tiba di lokasi, Muhadjir tidak memberikan pernyataan ataupun komentar kepada awak media yang telah menunggu. Sebelum kedatangan mendadak tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan saksi sedianya dilangsungkan pada hari yang sama.
Pihak KPK menjelaskan bahwa Muhadjir telah mengirimkan konfirmasi resmi mengenai ketidakhadirannya. Berdasarkan keterangan tertulis, tim penyidik segera berkoordinasi untuk menyusun ulang waktu pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MHJ (Muhadjir) selaku Menteri Agama Ad Interim tahun 2022," ucap Budi dalam keternagannya, Senin.
"Saksi Saudara MHJ sudah memberikan konfirmasi untuk melakukan penundaan pemeriksaan," sambungnya.
Menurut penjelasan dari juru bicara lembaga antirasuah tersebut, alasan utama penundaan karena adanya kegiatan lain yang bertabrakan. Muhadjir tidak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran jadwal kerja yang sudah teragendakan sebelumnya.
"Yang bersangkutan hari ini sudah ada agenda lain, sehingga belum bisa memenuhi panggilan," jelasnya.