Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi agenda ulang pemeriksaan terhadap seorang pengusaha bernama Gito Huang terkait penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil setelah saksi tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 Maret 2026 dengan alasan kesehatan.
Kepastian mengenai pemanggilan kembali saksi tersebut dikonfirmasi oleh pihak lembaga antirasuah pada Jumat, 15 Mei 2026. Pengumpulan keterangan dari saksi dinilai penting untuk mendalami peran perusahaan importir yang terlibat dalam perkara ini.
"Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan, maka kemudian nanti kami akan jadwalkan kembali," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026.
KPK memerlukan keterangan Gito Huang guna memperjelas konstruksi perkara suap impor tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Gito Huang diduga memiliki keterkaitan dengan PT Blueray Cargo yang bertindak sebagai perusahaan forwarder barang dalam kasus suap di Ditjen Bea Cukai.
"Tentu kami butuh juga informasi keterangan dari yang bersangkutan khususnya yang berkaitan dengan PT BR," ucap Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan kongkalikong antara pegawai serta pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai dengan pihak Blueray Cargo. Kerja sama ilegal tersebut diduga bertujuan untuk mengatur jalur masuknya barang impor ke wilayah Indonesia pada Oktober 2025.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyusun rule set sebesar 70 persen untuk memanipulasi jalur merah. Data manipulasi tersebut kemudian dikirim oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin pemindai barang atau targeting.
Manipulasi sistem pemindaian tersebut berdampak pada lolosnya sejumlah barang impor milik Blueray Cargo dari pemeriksaan fisik petugas. Pengondisian ini membuka celah bagi komoditas ilegal atau palsu untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui prosedur pengecekan yang sah.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka awal dalam kasus suap impor tersebut. Para tersangka terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Selain dari unsur birokrasi, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam proses pengembangan perkara, jumlah tersangka bertambah setelah penyidik menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Budiman ditangkap oleh tim penyidik di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.