KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (21/5/2026). Langkah ini diambil setelah sejumlah nama baru muncul dalam persidangan perkara penyelundupan Blueray Cargo, seperti dilansir dari Nasional.

Penyidik komisi antirasuah saat ini tengah mendalami kesesuaian informasi dari persidangan dengan hasil pemeriksaan saksi sebelumnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa strategi pendalaman tersebut akan dilaporkan oleh tim penyidik.

“Strategi itulah nanti yang akan dilaporkan. Informasi yang didapatkan kesesuaian antara pemeriksaan, artinya berita acara, apakah kemudian sesuai dengan hasil pada saat pemeriksaan di persidangan,” ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Pimpinan komisi antirasuah menyerahkan seluruh proses pengembangan perkara kepada deputi penindakan. Pembahasan internal masih terus dilakukan untuk mengkaji fakta-fakta hukum yang berkembang di pengadilan.

“Nanti akan dikaji, diolah, kemudian dibahas. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului,” katanya Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Nama Djaka Budi Utama sempat mencuat dalam persidangan terkait dugaan aliran dana dari pihak Blueray Cargo. KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan jika keterangan yang bersangkutan dinilai krusial bagi penyidikan.

“Kalau memang ada muatan-muatan yang sangat penting, krusial, dan relevan dengan proses pemeriksaannya, tidak menutup kemungkinan ada proses pengembangan penyidikan yang lain,” ujarnya Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setyo Budiyanto juga menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak akan tumpang tindih dengan penyidikan internal Bea Cukai. Sektor internal Bea Cukai diketahui sedang menyidik kasus rokok ilegal di wilayah Jepara dan Semarang.

“Di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang tindih,” kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Dalam surat dakwaan, pimpinan Blueray Cargo John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri diduga menyuap pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Aliran dana dan fasilitas itu diserahkan agar dokumen impor mereka mendapatkan status jalur hijau kepabeanan.

Beberapa nama pejabat yang disebut menerima dana tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Selain uang tunai, para terdakwa diduga memberikan fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi