KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Langkah hukum ini diambil menyusul vonis penjara yang telah dijatuhkan terhadap mantan Kepala PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, pada Selasa (5/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Dilansir dari Nasional, pengembangan ini menyasar proyek infrastruktur di wilayah PUPR Provinsi Sumut dan Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa petangkat tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan nama-nama tersangka baru karena proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti penguat melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait aliran dana dan prosedur tender.

"Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambung Budi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dijadwalkan dan mulai dilaksanakan guna mendalami fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan sebelumnya. KPK berjanji akan memberikan informasi berkala mengenai materi yang digali dari para saksi tersebut.

"Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas keterlibatannya dalam pengaturan pemenang tender proyek. Hakim Ketua Mardison membacakan putusan tersebut di ruang utama PN Medan pada 1 April 2026.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," kata Mardison saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim meliputi hukuman penjara selama 5,5 tahun serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, Topan diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," sambung Mardison.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni 2025 yang mengungkap dugaan korupsi pada dua proyek jalan dengan nilai total Rp 231,8 miliar. Proyek tersebut mencakup peningkatan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot sebesar Rp 61,8 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi