Komisi Pemberantasan Korupsi mengkhawatirkan keterbatasan sumber daya manusia Badan Pemeriksa Keuangan akan menghambat pelayanan penghitungan kerugian negara untuk seluruh aparat penegak hukum di Indonesia setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kondisi tersebut di Anyer, Banten pada Rabu, 20 Mei 2026 berdasarkan hasil komunikasi langsung dengan pihak BPK mengenai kendala penanganan perkara korupsi.
"Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Koordinasi antara BPK dan KPK kemudian memunculkan opsi sertifikasi metode penghitungan bagi auditor di instansi lain, termasuk akuntan forensik KPK, agar proses penegakan hukum tetap berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.
"Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Biro Hukum KPK saat ini masih mengkaji dampak hukum dari putusan MK, sementara penanganan perkara yang penghitungan kerugian negaranya menggunakan jasa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dipastikan tetap bergulir.
"Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri," ucap Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Polemik ini berakar dari Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 9 Februari 2026 yang menyatakan BPK sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara secara nyata atau aktual sesuai Pasal 603 KUHP.
"Konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual," demikian dikutip dari pertimbangan hukum MK.
Mahkamah mengonfirmasi bahwa penafsiran instansi pemeriksa keuangan dalam konstitusi mengarah pada BPK yang mandiri dan bebas berdasarkan mandat Undang-Undang Dasar 1945.
"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," demikian bunyi ketentuan yang dikutip MK.
Pandangan berbeda disampaikan oleh Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026 yang menganggap wewenang akhir penentuan kerugian berada di tangan hakim.
"Ketika ditanya siapa berwenang penghitungan kerugian negara, saya selalu sampaikan begini Pak: Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya," kata Alexander Marwata, Eks Wakil Ketua KPK.
Mantan hakim tindak pidana korupsi ini berargumen bahwa seluruh alat bukti kerugian negara harus diuji terlebih dahulu melalui rangkaian persidangan sebelum dinyatakan sah.
"Pada akhirnya, itu yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," ujar Alexander Marwata, Eks Wakil Ketua KPK.
Dia menambahkan, hakim di pengadilan memiliki diskresi penuh berdasarkan fakta persidangan untuk mengubah nilai kerugian negara, bahkan melampaui hasil audit yang dikeluarkan BPK maupun BPKP.
"Jadi dari beberapa hal tersebut, saya kira bukan domain BPK saja untuk menetapkan ganti rugi itu atau menetapkan kerugian negara itu. Kalau dalam perkara tipikor itu jelas pada akhirnya majelis hakim yang menetapkan jumlah kerugian negara dan siapa saja pihak-pihak yang harus mengembalikan kerugian negara itu ada dalam putusan majelis hakim," sebut Alexander Marwata, Eks Wakil Ketua KPK.
Guna mengatasi potensi penumpukan perkara di BPK, Alexander mengusulkan pembuatan standar baku penghitungan yang bisa diaplikasikan oleh auditor independen maupun akademisi untuk kemudian dipertanggungjawabkan di sidang.
"Mungkin lebih baik BPK, BPKP, atau dengan menggandeng publik dan lain sebagainya, itu susun saja standar atau pedoman penghitungan kerugian negara. Sehingga kemudian mau akademisi mau menghitung, atau orang punya kompetensi mau menghitung, dia menggunakan standar itu untuk menghitung kerugian negara, yang dia pertanggungjawabkan nanti di persidangan diuji di sana. Kesimpulannya, keputusannya, ya hakim kembali lagi," imbuh Alexander Marwata, Eks Wakil Ketua KPK.
Sebaliknya, pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid pada Selasa, 19 Mei 2026 menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengikat semua pihak tanpa kecuali dan tidak membuka ruang tafsir lain.
"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan menjadi parameter serta rujukan yuridis dan normatif mutlak dalam bingkai kaidah tata negara serta relasi hukum kelembagaan negara," ucap Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.
Pernyataan Fahri tersebut sekaligus mengkritik Surat Edaran Jampidsus Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026 tanggal 20 April 2026 yang dinilai berlawanan dengan putusan MK karena masih membolehkan lembaga non-BPK menghitung kerugian negara.
"MK membuat tafsir konstitusional tersebut sekaligus memberikan kejelasan normatif atas beragam penafsiran yang berkembang di kalangan penegak hukum atas polemik kewenangan perhitungan kerugian negara agar tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dapat dibuat secara subjektif," tutur Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.
Ketiadaan kepatuhan lembaga penegak hukum terhadap putusan tersebut dianggap akan memperpanjang perdebatan yudisial yang tidak berkesudahan mengenai batas kewenangan konstitusional antarlembaga negara.
"Lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode argumentum a contrario, yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK," ujar Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia.