Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap penuntutan pada Selasa (19/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Sudewo menjadi tersangka atas dua dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan terhadap calon perangkat desa serta penerimaan fee dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pelimpahan perkara dari proses penyidikan ke penuntutan ini mencakup berkas kasus DJKA dan berkas kasus Kabupaten Pati.
"Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki wewenang untuk menggabungkan beberapa berkas dakwaan dari perkara penyidikan yang berbeda berdasarkan regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi secara bersamaan.
"Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa untuk perkara DJKA, itu hari ini kita juga sudah dinaikan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
Mengenai kasus suap, KPK menduga Sudewo telah menerima aliran dana berupa commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kemenhub.
"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 Agustus 2025 lalu.
Pihak KPK menduga aliran dana haram tersebut mengalir kepada Sudewo ketika dirinya masih mengemban jabatan sebagai anggota DPR.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," ujar Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mendalami setiap keterangan dan informasi yang dikumpulkan seiring berjalannya penanganan kasus di KPK.
Berdasarkan catatan yang ada, Sudewo tercatat terakhir kali menjalani pemeriksaan di KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek jalur kereta di DJKA pada 22 September 2025.