KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi untuk Perbaiki Integritas Pendidikan

KPK Luncurkan Bahan Ajar Antikorupsi untuk Perbaiki Integritas Pendidikan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meluncurkan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026), guna merespons skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang masih berada di zona rentan.

Pengukuran integritas nasional tersebut menempatkan sektor pendidikan pada angka 69,50, sebuah capaian yang dinilai membutuhkan perbaikan signifikan. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, status tersebut menandakan kondisi ekosistem pendidikan masih rawan terhadap praktik korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa meskipun fondasi awal sudah terbentuk, angka di bawah 70 menunjukkan kategori kuning yang memerlukan atensi serius dari berbagai pemangku kepentingan.

“Ada Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Skor kita di 2024 itu adalah 69,50 ya. Secara fondasi sudah bagus. Tetapi kalau 69 itu masih rentan, masih kuning warnanya, masih perlu banyak perbaikan,” kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa pelaksanaan survei ini ditujukan untuk memotret kondisi riil di lapangan. Setyo menambahkan bahwa hasil survei melibatkan partisipasi luas dari kalangan akademisi untuk menjamin akuntabilitas data.

“Survei ini dengan banyak melibatkan para pihak seperti kampus, intelektual, akademisi dan lain-lain sehingga angka dan skornya baru bisa kami pertanggungjawabkan,” ujarnya Setyo Budiyanto.

Setyo berharap kehadiran modul pendidikan terbaru ini dapat menjadi instrumen efektif dalam membangun karakter antikorupsi sejak dini. Hal ini diharapkan berimplikasi positif pada kenaikan skor SPI pada periode mendatang.

“Harapannya dengan adanya buku ini, ini bisa menjadi lebih baik lagi,” ucap Setyo Budiyanto.

Dalam kesempatan yang sama, jajaran kementerian terkait turut memberikan dukungan resmi terhadap inisiasi ini. Peresmian bahan ajar dilakukan secara kolektif oleh pimpinan KPK bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Dalam Negeri.

“Tentunya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Senin, 11 Mei 2026 Panduan dan Bahan Ajar di Pendidikan Antikorupsi tahun 2026 secara resmi diluncurkan,” kata Akhmad Wiyagus, Wamendagri.

Menyusul peluncuran tersebut, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah konkret. Instruksi ini mencakup pembuatan regulasi teknis agar materi antikorupsi terserap ke dalam kurikulum sekolah.

“Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan,” ujarnya Akhmad Wiyagus.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan melalui inspektorat daerah untuk memantau efektivitas program di tingkat satuan pendidikan. Hasil dari implementasi di setiap wilayah nantinya wajib dilaporkan secara berkala kepada sistem pemantauan KPK.

“Kemudian memperkuat inspektorat daerah Monitoring dan evaluasi terhadap implementasi oleh satuan pendidikan,” tutur Akhmad Wiyagus.

Artikel terkait

Rekomendasi