KPK Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi Guna Tekan Biaya Penindakan

KPK Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi Guna Tekan Biaya Penindakan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meluncurkan buku panduan pendidikan antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Langkah ini bertujuan memprioritaskan pencegahan karena biaya penangkapan hingga penahanan koruptor dinilai jauh lebih mahal bagi keuangan negara.

Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa beban negara terhadap pelaku korupsi tidak berhenti saat penangkapan dilakukan. Dilansir dari Nasional, anggaran negara terus terserap untuk memenuhi kebutuhan logistik para tahanan, mulai dari konsumsi harian hingga pakaian yang mereka gunakan selama masa penahanan.

"Dengan harapan bahwa kalau ini (buku Pendidikan Antikorupsi) kita berikan gitu daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan," kata Setyo, Ketua KPK.

Setyo memberikan penekanan bahwa seluruh biaya hidup koruptor di dalam rutan merupakan tanggung jawab negara. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa upaya preventif sejak dini menjadi strategi yang lebih efisien dalam pemberantasan korupsi.

"Penindakan pasti akan lebih mahal ya dari awal sampai akhir gitu sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain," imbuh Setyo, Ketua KPK.

Edukasi melalui buku tersebut diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai integritas kepada generasi muda. Penanaman pemahaman mengenai perilaku koruptif sejak usia sekolah diharapkan dapat membentuk karakter individu yang jujur saat mereka beranjak dewasa kelak.

"Ini (buku) memang dibuat oleh mungkin sesama manusia dengan segala kekurangan dengan segala keterbatasan tapi ini adalah berupa panduan atau pedoman untuk antikorupsi yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita, anak-anak cucu kita," ujar Setyo, Ketua KPK.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan klarifikasi mengenai teknis penerapan buku panduan tersebut di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa materi antikorupsi tidak akan berdiri sebagai mata pelajaran mandiri dalam kurikulum nasional.

"Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tetapi merupakan bagian dari panduan untuk membangun ekosistem di lingkungan pendidikan, baik di sekolah, di keluarga, di masyarakat, maupun di media. Karena itu, buku panduan itu mengintegrasikan antara pelajaran yang ada di sekolah, kemudian kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan kokurikuler," kata Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti peluncuran ini dengan kebijakan konkret. Pemerintah daerah diminta menerbitkan regulasi teknis guna memastikan materi tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan.

"Kemudian mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan bila diperlukan," ujar Akhmad, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi