KPK dan MA Gembleng 200 Calon Hakim demi Cegah Korupsi Yudisial

KPK dan MA Gembleng 200 Calon Hakim demi Cegah Korupsi Yudisial

Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung bagi 200 calon hakim di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (18/5), untuk mencegah praktik korupsi yudisial.

Sinergi pencegahan korupsi melalui program PRISMA tersebut dilaksanakan di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI. Berdasarkan informasi dari situs resmi kpk.go.id, langkah ini diambil untuk membentengi aparatur pengadilan masa depan dari praktik transaksional serta memperkuat karakter moralitas aparat penegak hukum sejak dini.

Pelatihan intensif ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Mei 2026. Materi diklat dirancang secara komprehensif, meliputi penguatan budaya organisasi, pengelolaan konflik kepentingan, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, regulasi penegakan hukum termasuk putusan MK terkait pemberantasan korupsi, hingga pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa penguatan integritas merupakan fondasi utama dalam membangun sistem penegakan hukum yang tepercaya. KPK berkomitmen mengoptimalkan trisula pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara beriringan demi tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. KPK pun terus memegang teguh nilai dasar kelembagaan, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, sebagai kekuatan utama dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK.

Ibnu menekankan pentingnya peran MA selaku pengadilan tertinggi yang harus berfungsi secara independen. Penataan karakter dinilai mendesak karena data penindakan KPK sepanjang 2004 hingga 2025 menunjukkan ada 31 hakim yang terjerat kasus korupsi dari total 1.951 perkara berdasarkan klasifikasi profesi pelaku.

"Tapi, turut tercermin dari keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berpijak pada nilai moral dan kemanusiaan. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan nilai-nilai integritas dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari kultur kerja di lingkungan peradilan," imbuh Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK.

Sementara itu, reformasi di tubuh peradilan juga menempatkan penguatan integritas sebagai prioritas utama. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menilai pemahaman hukum secara normatif saja tidak cukup bagi para hakim dan aparatur pengadilan.

"Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan," ujar Dwiarso Budi Santiarto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Dwiarso menambahkan, Badan Pengawasan MA terus memperkuat pengawasan internal serta pengendalian perilaku hakim dan ASN. Berdasarkan data Badan Pengawasan MA periode Januari hingga April 2026, sejumlah hakim telah dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat pelanggaran beragam sebagai bukti penegakan disiplin yang konsisten.

Upaya menjaga marwah lembaga dilakukan melalui internalisasi tujuh nilai utama MA, yaitu kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, dan perlakuan setara di hadapan hukum. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto beserta jajaran pejabat struktural dari KPK dan MA.

Artikel terkait

Rekomendasi