Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia menyepakati penjajakan kerja sama strategis untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik serta pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Sinergi kedua lembaga negara ini difokuskan pada optimalisasi fungsi pengawasan guna menekan potensi maladministrasi dan tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi. Langkah ini diambil karena sektor pelayanan publik dinilai masih menjadi area yang sangat rentan terhadap praktik penyimpangan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai kerangka teknis pertukaran informasi dan data antarlembaga yang bertujuan mempercepat penanganan laporan masyarakat secara tepat sasaran. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mendalam terkait urgensi pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona tersebut.
"Pada pertemuan itu, KPK dan Ombudsman membahas terkait peluang kolaborasi," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menambahkan bahwa upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat merupakan strategi efektif untuk menutup celah terjadinya transaksi ilegal dalam sistem pemerintahan.
"Dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, dapat membatasi ruang-ruang transaksional yang berpotensi menimbulkan korupsi di sektor ini, seperti gratifikasi ataupun suap," katanya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Rencana aksi kolaborasi ini nantinya akan diwujudkan melalui pelaksanaan program bersama yang melibatkan tim teknis dari kedua belah pihak agar proses pencegahan korupsi dapat berjalan lebih masif.
"Dengan demikian, pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik dapat lebih akseleratif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," katanya Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Berdasarkan pantauan Antara di lokasi, rombongan pimpinan Ombudsman RI tiba di markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.55 WIB dan mengakhiri diskusi pada pukul 15.10 WIB.