Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI menyepakati kerja sama pertukaran laporan masyarakat mengenai pelayanan publik sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor hulu pada Selasa (12/5/2026). Langkah sinergis ini diambil untuk memastikan aduan terkait malaadministrasi dan tindak pidana korupsi ditangani oleh lembaga yang berwenang, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa inisiatif ini merespons ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi pelayanan publik di lapangan. Kerja sama ini diharapkan dapat memetakan persoalan birokrasi secara lebih komprehensif melalui data aduan yang masuk ke kedua instansi tersebut.
“Masyarakat yang tidak puas menyampaikan laporan atas kondisi ini. Saya harap laporan aduan masyarakat yang ranahnya korupsi bisa disampaikan ke KPK dan laporan aduan terkait malaadministrasi yang masuk ke KPK akan kami sampaikan ke Ombudsman," kata Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Fitroh menilai akar masalah pelayanan publik terletak pada kondisi birokrasi, termasuk hambatan anggaran dan sistem yang kaku. Perbaikan budaya kerja di lingkungan pemerintahan menjadi target utama agar reformasi pelayanan publik berjalan transparan serta mengutamakan kepentingan publik.
"Saya pikir ini bentuk kerjasama yang baik, intinya kolaborasi dan sinergitas kita,” kata Fitroh.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa sektor pelayanan publik masih sangat rentan terhadap praktik lancung, terutama pada bagian perizinan. Meskipun digitalisasi telah diterapkan, Setyo mengingatkan bahwa celah untuk melakukan penyimpangan tetap tersedia bagi para pelaku.
“Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik dari APBN maupun APBD, dengan berbagai bentuk seperti uang perjalanan dinas atau pengadaan barang dan jasa. Modusnya pun sudah dikenali, yang dikelompokkan dalam tujuh kategori, seperti penyuapan dan konflik kepentingan,” kata Setyo.
Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona menyambut baik penguatan kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya semangat yang sama antarlembaga agar penyelenggara negara dapat memberikan manfaat konkret bagi masyarakat luas melalui langkah-langkah kolaboratif.
“Melalui audiensi ini, saya berharap terbangun kerja sama yang semakin erat, dialog yang konstruktif, serta pertukaran gagasan yang menghasilkan langkah-langkah kolaboratif dan konkret kedepan demi kemajuan Indonesia,” kata Rahmadi.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan bahwa pengawasan instansinya difokuskan pada sektor rawan seperti pertanahan, perizinan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Bidang-bidang tersebut konsisten menjadi penyumbang laporan terbanyak yang diterima oleh pihak Ombudsman selama ini.
“Sektor-sektor tersebut selama ini juga menjadi laporan terbanyak yang diterima Ombudsman,” kata dia.
Syafrida menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap praktik malaadministrasi sangat krusial untuk menutup ruang penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar. Hal ini bertujuan untuk menekan angka konflik kepentingan yang masih sering dilaporkan oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, KPK dan Ombudsman berkomitmen untuk membentuk forum koordinasi teknis. Kedua lembaga juga berencana melakukan pertukaran data serta kajian strategis mengenai sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap praktik korupsi dan maladministrasi.