Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan ketidakwajaran anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp 27 miliar di Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil setelah munculnya kritik masyarakat terkait harga satuan sepatu yang dianggap terlalu tinggi.
Pemeriksaan oleh lembaga antirasuah tersebut berfokus pada potensi celah korupsi dalam proyek yang mengalokasikan dana Rp 700.000 untuk setiap pasang sepatu. Sebagaimana dilansir dari Nasional, rencana ini mencakup pengadaan sebanyak 39.345 pasang sepatu bagi para siswa.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono memberikan konfirmasi mengenai keterlibatan instansinya dalam mengawasi anggaran tersebut saat berada di lingkungan Istana Negara. Penekanan diberikan pada aspek pencegahan sebelum kerugian negara benar-benar terjadi.
"Kalau dalam konteks pencegahan bisa," ujar Agus, Wakil Ketua KPK.
Agus menegaskan bahwa tim KPK tidak hanya memperhatikan detail teknis barang semata, melainkan meninjau keseluruhan tahapan dalam sistem pengadaan barang tersebut.
"Tetapi kita sedang mempelajari seluruh proses, tidak hanya cakupan kepada kaus kaki atau apa tidak, tapi seluruh proses," imbuh Agus, Wakil Ketua KPK.
Merespons situasi tersebut, Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf memberikan penjelasan dalam kunjungannya ke proyek Sekolah Rakyat Kedung Cowek Surabaya pada Senin (4/5/2026). Ia menyebut angka yang beredar saat ini masih bersifat proyeksi rencana awal.
“Proses pengadaan ini dilelang secara terbuka dan nanti hasilnya pasti lebih murah dari perencanaannya,” kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.
Pejabat yang akrab disapa Gus Ipul tersebut juga menambahkan bahwa mekanisme lelang nantinya akan menentukan harga final yang dibayarkan oleh pemerintah kepada pemenang kontrak.
“Kalau sekarang disebut Rp 700.000, nanti bisa hasilnya jauh di bawah itu. Nanti kan akan ada proses lelang, saya tidak terlalu mengerti detail tentang proses lelang itu,” ucap Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.
Guna memastikan akuntabilitas proyek, Kementerian Sosial telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran internal agar tidak melakukan praktik kolusi selama tahapan seleksi penyedia barang berlangsung.
“Saya sudah sampaikan kepada para penanggung jawab, tidak boleh ada lobi, titipan, rekayasa, tidak boleh ada hal-hal yang menyimpan dalam proses pengadaan,” jelas Saifullah Yusuf, Menteri Sosial RI.