KPK Terus Buru Harun Masiku Melalui Kerja Sama Internasional

KPK Terus Buru Harun Masiku Melalui Kerja Sama Internasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen untuk terus memburu Harun Masiku, tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, melalui koordinasi lintas negara pada Selasa (13/5/2026). Upaya pengejaran ini tetap berjalan meskipun salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah menerima amnesti.

Dilansir dari Nasional, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih aktif melakukan pelacakan terhadap nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut. Pihak otoritas terus memonitor setiap perkembangan informasi terkait posisi persembunyian tersangka.

"Tentunya penyidik juga masih terus berusaha untuk melakukan pencarian terhadap saudara HM selaku DPO KPK," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Lembaga antirasuah ini memanfaatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta berbagai entitas internasional. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya pertukaran informasi yang cepat jika keberadaan Harun terdeteksi di luar wilayah Indonesia.

"Ataupun dengan entitas-entitas di luar negeri untuk bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya yang bersangkutan berada sehingga bisa segera kita tindaklanjuti kalau memang ditemukan saudara HM ini dalam persembunyiannya tersebut," ujar Budi.

Sebelumnya, tim penyidik sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar kota pada tahun 2025. Penelusuran dilakukan secara tertutup untuk mengonfirmasi titik koordinat lokasi yang dicurigai sebagai tempat pelarian sang buron.

"Harun Masiku juga penyidik dalam minggu-minggu ini sedang sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari, karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi sedang kita cari," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada 5 Agustus 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa status hukum Harun tetap menjadi prioritas utama bagi jajaran deputi penindakan. Fokus pencarian tidak terpengaruh oleh kondisi hukum subjek lain, termasuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Oh iya, terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran kedeputian penindakan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setyo juga memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan Harun yang secara resmi sudah tidak berlaku. Pencabutan paspor telah dilakukan sejak awal kasus ini mencuat ke publik.

"Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah. Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham saat itu ya," ujar Setyo.

Artikel terkait

Rekomendasi