KPK Periksa Ajudan Bupati Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan

KPK Periksa Ajudan Bupati Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap ajudan Bupati Pekalongan nonaktif, Aji Setiawan, dan mantan ajudan Siti Hanikatun sebagai saksi pada Kamis (11/5/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasi mengenai lokasi pemeriksaan kedua saksi tersebut di Jakarta. Siti Hanikatun sendiri saat ini diketahui telah menjabat sebagai Kabag Perekonomian di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pihak lembaga antirasuah hingga saat ini masih menutup rapat rincian poin pemeriksaan terhadap kedua orang dekat bupati tersebut. Dilansir dari Nasional, Budi Prasetyo menyatakan belum bisa memaparkan secara mendalam mengenai materi yang didalami penyidik melalui keterangan para saksi.

Penetapan tersangka terhadap Fadia Arafiq dilakukan sejak Rabu (4/3/2026) atas dugaan penyimpangan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia disinyalir mengarahkan bawahan untuk memenangkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam berbagai proyek pemerintah daerah.

Penyidikan mengungkap bahwa PT RNB menguasai pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan sepanjang tahun 2025. Sebagian besar pekerja di perusahaan tersebut merupakan tim sukses Fadia yang ditempatkan pada berbagai instansi pemerintah daerah.

Data transaksi menunjukkan aliran dana masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar selama periode 2023-2026. Dari total nilai kontrak tersebut, hanya sebesar Rp22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai, sementara sisanya diduga mengalir ke lingkaran keluarga bupati.

KPK mencatat kerugian atau keuntungan yang dinikmati oleh pihak keluarga mencapai Rp19 miliar atau setara 40 persen dari nilai transaksi. Saat ini, Fadia Arafiq menjalani masa penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi