Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 12 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi barang, Selasa (19/5/2026). Pemeriksaan para pegawai negeri sipil tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemanggilan belasan saksi ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut, seperti dilansir dari Nasional. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di markas komisi antirasuah, namun materi pendalaman belum diungkapkan.
Saksi-saksi yang dipanggil meliputi Akhmad Zulfan Rosadi, Nico Ahmad Affandy, Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana, dan Aulia Elang Willmania. Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi, serta Farid Agung Kurniawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka pada Kamis (5/2/2026), termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen Orlando Hamonangan. Tiga tersangka lain merupakan pihak swasta dari PT Blueray, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, sebelum akhirnya Kasi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo turut menjadi tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya upaya dari pemilik PT Blueray agar komoditas tiruan atau palsu yang diimpor tidak melewati proses pemeriksaan resmi di kepabeanan Indonesia. Pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi ini diduga telah dirancang sejak Oktober 2025.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Tindakan pengaturan jalur masuk barang tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang membagi dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan impor. Para tersangka dari pihak Bea Cukai disangkakan melanggar pasal penyuapan dan gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan pasal pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan hingga kini masih terus berjalan melalui pengumpulan keterangan dari para saksi Ditjen Bea dan Cukai.