Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). Wawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat tersangka korporasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan perkara ini berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan tersebut guna mendalami metrik ton produksi komoditas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur tersebut.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Wawan bertempat di markas lembaga penegak hukum tersebut, namun rincian materi pendalaman belum dijabarkan secara detail.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Pernyataan lanjutan mengenai identitas saksi dan penempatan lokasi pemeriksaan juga ditegaskan kembali oleh pihak humas KPK saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WSN selaku Direktur PNBP SDA dan KND Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi kemudian mengonfirmasi keterkaitan penomoran berkas saksi terhadap status hukum korporasi yang kini tengah ditangani oleh tim penyidik.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi,” ujarnya.
Sebelum memeriksa jajaran Kemenkeu, penyidik KPK telah meminta keterangan dari pengusaha Robert Priantono Bonosusatya. Tim penyidik menelusuri dugaan penarikan upah pungut dari perusahaan tambang batu bara yang memanfaatkan jalur lintasan angkutan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Aliran dana serta tata cara penyerahan uang dari para pengusaha tambang kepada pihak terkait menjadi fokus utama dalam agenda pemeriksaan pengusaha tersebut.
"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ucapnya.
Berdasarkan data penanganan perkara, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini pada 19 Februari 2026, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus Rita Widyasari yang divonis 10 tahun penjara pada 2018 karena terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.