KPK Periksa Mantan Anak Buah Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan

KPK Periksa Mantan Anak Buah Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor BPKP Provinsi Sumatera Utara ini menyasar sejumlah saksi untuk mendalami pengembangan perkara infrastruktur di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum lembaga antirasuah. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Topan Ginting diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan bawahan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Selain Topan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya dari unsur birokrasi dan swasta. Mereka adalah Dison Pardamean Togatorop, Ratno Adi Setiawan, Muhammad Akhirun Piliang, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Heliyanto, Rasuli Efendi Siregar, Umar Hadi, dan Ronaldi Lubis.

Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain. Budi Prasetyo memberikan penjelasan tambahan mengenai asal-usul pengembangan perkara ini saat berada di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa petangkat tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti melalui keterangan para saksi yang dipanggil. Hingga saat ini, otoritas hukum belum menetapkan nama-nama tersangka baru dalam pengembangan sprindik umum tersebut.

"Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," sambung Budi.

Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting telah menjalani proses persidangan dalam perkara awal yang berkaitan dengan korupsi jalan di Sumatera Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis penjara terhadap dirinya pada Rabu (1/4/2026).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," kata Mardison saat membacakan putusan.

Hakim Ketua Mardison memutuskan bahwa Topan harus menjalani masa hukuman fisik serta membayar denda atas perbuatannya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh perangkat pengadilan di Medan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," sambung Mardison.

Artikel terkait

Rekomendasi