Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut periode 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, pada Selasa (12/5/2026). Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami keterangan saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai lokasi pengambilan keterangan terhadap saksi tersebut. Dilansir dari Nasional, proses hukum ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan infrastruktur daerah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pihak penyidik saat ini tengah berfokus mengumpulkan bukti lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang ditujukan kepada mantan pimpinan BBPJN tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek infrastruktur tersebut pada Selasa (5/5/2026).
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR wilayah, PUPR Provinsi Sumatera Utara dan juga di PJN, Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara," kata Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penguatan bukti-bukti awal dalam penyidikan umum tersebut. Penegasan mengenai status hukum pihak-pihak yang terlibat akan disampaikan setelah bukti dinilai cukup oleh tim penyidik.
"Nah ini ada pengembangan masih sprindik umum, jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo.
Perkara ini berakar dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 28 Juni 2025 lalu. Dugaan korupsi tersebut menyasar proyek pembangunan jalan dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar di wilayah Sumatera Utara.
Terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus ini, termasuk Topan Obaja Putra Ginting dan pejabat pelaksana teknis lainnya. Pihak swasta yang bertindak sebagai kontraktor dari PT DNG dan PT RM juga turut terseret dalam pusaran korupsi tersebut.
Adapun Topan Obaja Putra Ginting telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan atas tindakannya dalam proyek tersebut.