Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang pengusaha pengurusan importasi barang bernama Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 18 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap Heri Black dilakukan setelah yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 8 Mei 2026, serta menyusul penggeledahan rumahnya di Semarang oleh tim penindak lembaga antirasuah.
"Saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.04 WIB, dan yang bersangkutan langsung diperiksa oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menambahkan bahwa dari hasil penggeledahan di kediaman saksi, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya upaya pengondisian perkara oleh pihak luar.
"Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung," kata Budi.
Penyidik juga memperluas area penggeledahan ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan menyita satu buah kontainer berisi suku cadang kendaraan yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo setelah tertahan lebih dari 30 hari.
"Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut penjelasan juru bicara, kontainer tersebut tidak kunjung diajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang oleh pemiliknya serta memuat komoditas yang masuk dalam klasifikasi larangan dan pembatasan impor.
"Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa," kata Budi.
Lebih lanjut, tim KPK masih meneliti identitas korporasi pemilik barang berikat tersebut untuk mendalami mekanisme perizinan administrasi yang berjalan di Ditjen Bea Cukai.
"Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi," ujarnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, penanganan perkara ini memicu reaksi dari masyarakat sipil, salah satunya dari Center For Budget Analysis yang menuntut lembaga antirasuah untuk berani memeriksa pimpinan tertinggi di instansi kepabeanan tersebut.
"Tanpa memeriksa Djaka Budi Utama, KPK hanya melakukan penyelidikan yang menjadi tontonan publik saja. KPK hanya berani kepada pejabat kelas teri seperti kepala daerah," kata Uchok Sky dalam keterangannya, Minggu 17 Mei 2026.
Uchok menilai pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai sangat penting demi transparansi penuntasan kasus korupsi importasi ini.
"Bisa juga KPK tidak berani memeriksa Djaka Budi Utama karena Djaka adalah bekas anak buah dan orang kepercayaan Presiden Prabowo sehingga KPK ketakutan dengan Presiden," ujarnya.
Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo selaku pihak swasta pemberi suap senilai Rp61,3 miliar kini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Jadi yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Pihak lembaga antirasuah memastikan seluruh alat bukti, baik berupa catatan tertulis maupun data elektronik yang disita dari rangkaian penggeledahan di Semarang, akan terus diekstraksi untuk dikonfirmasikan kepada para saksi.
"Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik)," jelas Budi.
KPK menegaskan penelaahan mendalam terhadap posisi barang bukti tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5).
Penyidik juga menjadwalkan klarifikasi berkala kepada pihak importir, perusahaan forwarder, hingga jajaran internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengusut tuntas seluruh klaster perkara suap importasi ini.
"Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC," terang Budi.
Hingga kini, proses pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan analisis dokumen hasil penyitaan masih terus berjalan di KPK.
"Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan," imbuhnya.
Seluruh tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kita akan ekstrak lagi secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut," terang Budi.
KPK menjamin proses hukum akan tetap berjalan independen sesuai dengan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik di lapangan.
"Nah, semuanya nanti kita akan telaah, kita akan dalami, yang kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut," ucapnya.