KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha bernama Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (18/5/2026).

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.04 WIB, sebagaimana dilansir dari Nasional.

“Hari ini, Penyidik juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap HS, selaku karyawan swasta dalam perkara bea dan cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Meskipun pemeriksaan telah berlangsung, lembaga antirasuah tersebut masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi kepabeanan yang didalami oleh tim penyidik.

Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan di kediaman Heri Black yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/5/2026) lalu.

Heri Black diduga memiliki afiliasi dengan PT Blueray, sebuah perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus suap di Ditjen Bea Cukai ini.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dokumen dan perangkat elektronik.

Berdasarkan bukti elektronik yang disita, pihak KPK mengendus adanya indikasi upaya dari pihak tertentu untuk menghalangi jalannya proses hukum perkara korupsi ini.

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” ujar Budi Prasetyo.

Tindakan penyesuaian dari pihak luar tersebut kini sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim hukum dan penyidik lembaga penegak hukum tersebut.

“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ucap Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi terkait proses importasi di Ditjen Bea Cukai.

Adapun enam tersangka awal yang diumumkan meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

KPK kemudian menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara ini, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

John Field diduga mengupayakan agar barang-barang imitasi yang diimpor oleh perusahaannya dapat melenggang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan kepabeanan.

KPK mendeteksi adanya permufakatan ilegal antara manajemen PT Blueray dengan sejumlah oknum pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai guna memuluskan penyelundupan tersebut dengan melompati jalur pemeriksaan resmi Peraturan Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi